Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)
Sejarah Hak Asasi Manusia
dimulai dari gagasan hak asasi manusia. Gagasan hak asasi manusia
muncul sebagai reaksi atas kesewenang-wenangan penguasa yang memerintah
secara otoriter. Munculnya penguasa yang otoriter mendorong orang yang
tertekan hak asasinya untuk berjuang menyatakan keberadaannya sebagai
makhluk bermartabat. Nah, Zona Siswa pada kesempatan kali ini akan
membahas mengenai Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM). Semoga bermanfaat. Check this out!!!
A. Sejarah HAM di Dunia
Sejarah
hak asasi manusia berawal dari dunia Barat (Eropa). Seorang filsuf
Inggris pada abad ke-17, John Locke, merumuskan adanya hak alamiah (natural rights)
yang melekat pada setiap diri manusia, yaitu hak atas hidup, hak
kebebasan, dan hak milik. Pada waktu itu, hak masih terbatas pada bidang
sipil (pribadi) dan politik. Sejarah perkembangan hak asasi manusia
ditandai adanya tiga peristiwa penting di dunia Barat, yaitu Magna
Charta, Revolusi Amerika, dan Revolusi Prancis.
1. Magna Charta (1215)
Piagam
perjanjian antara Raja John dari Inggris dengan para bangsawan disebut
Magna Charta. Isinya adalah pemberian jaminan beberapa hak oleh raja
kepada para bangsawan beserta keturunannya, seperti hak untuk tidak
dipenjarakan tanpa adanya pemeriksaan pengadilan. Jaminan itu diberikan
sebagai balasan atas bantuan biaya pemerintahan yang telah diberikan
oleh para bangsawan. Sejak saat itu, jaminan hak tersebut berkembang dan
menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris.
2. Revolusi Amerika (1776)
Perang kemerdekaan rakyat Amerika Serikat melawan penjajahan Inggris disebut Revolusi Amerika. Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan) dan Amerika Serikat menjadi negara merdeka tanggal 4 Juli 1776 merupakan hasil dari revolusi ini.
3. Revolusi Prancis (1789)
Revolusi
Prancis adalah bentuk perlawanan rakyat Prancis kepada rajanya sendiri
(Louis XVI) yang telah bertindak sewenang-wenang dan absolut. Declaration des droits de I’homme et du citoyen
(Pernyataan Hak-Hak Manusia dan Warga Negara) dihasilkan oleh Revolusi
Prancis. Pernyataan ini memuat tiga hal: hak atas kebebasan (liberty), kesamaan (egality), dan persaudaraan (fraternite).
4. African Charter on Human and People Rights (1981)
Pada
tanggal 27 Juni 1981, negara-negara anggota Organisasi Persatuan Afrika
(OAU) mengadakan konferensi mengenai HAM. Dalam konferensi tersebut,
semua negara Afrika secara tegas berkomitment untuk memberantas segala
bentuk kolonialisme dari Afrika, untuk mengkoordinasikan dan
mengintensifkan kerjasama dan upaya untuk mencapai kehidupan yang lebih
baik bagi masyarakat Afrika.
5. Cairo Declaration on Human Right in Islam (1990)
Deklarasi
Kairo tentang Hak Asasi Manusia dalam Islam merupakan deklarasi dari
negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam di Kairo pada tahun
1990 yang memberikan gambaran umum pada Islam tentang hak asasi manusia
dan menegaskan Islam syariah sebagai satu-satunya sumber. Deklarasi ini
menyatakan tujuannya untuk menjadi pedoman umum bagi negara anggota OKI
di bidang hak asasi maunsia.
6. Bangkok Declaration (1993)
Deklarasi
Bangkok diadopsi pada pertemuan negara-negara Asia pada tahun 1993.
Dalam konferensi ini, pemerintah negara-negara Asia telah mengegaskan
kembali komitmennya terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia. Mereka menyatakan pandangannya saling
ketergantungan dan dapat dibagi hak asasi manusia dan menekankan
perlunya universalitas, objektivitas, dan nonselektivitas hak asasi
manusia.
7. Deklarasi PBB (Deklarasi Wina) Tahun 1993
Deklarasi
ini merupakan deklarasi universal yang ditandatangani oleh semua negara
anggota PBB di ibu kota Austria, yaitu Wina. Oleh karenanya dikenal
dengan Deklarasi Wina. Hasilnya adalah mendeklarasikan hak asasi
generasi ketiga, yaitu hak pembangunan. Deklarasi ini sesungguhnya
adalah re-evaluasi tahap dua dari Deklarasi HAM, yaitu bentuk evaluasi
serta penyesuaian yang disetuju semua anggota PBB, termasuk Indonesia.
B. Sejarah HAM di Indonesia
Sepanjang
sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki
penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar
belakang perlunya penegakan hak asasi manusia. Manusia dengan teganya
merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa
yang satu dengan semena-mena menguasai dan menjajah bangsa lain. Untuk
melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya sama
antarumat manusia, hak asasi manusia dibutuhkan. Berikut sejarah
penegakan HAM di Indonesia.
1. Pada masa prakemerdekaan
Pemikiran
modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang
Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran mengenai HAM
adalah Raden Ajeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat
yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan.
2. Pada masa kemerdekaan
- Pada masa orde lama
Gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945 dalam sidang itu adalah Mohammad Hatta dan Mohammad Sukiman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil. Hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950. - Pada masa orde baru
Pelanggaran HAM pada masa orde baru mencapai puncaknya. Ini terjadi terutama karena HAM dianggap sebagai paham liberal (Barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Karena itu, HAM hanya diakui secara sangat minimal. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik. Berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat. Hal itu akhirnya mendorong munculnya gerakan reformasi untuk mengakhiri kekuasaan orde baru. - Pada masa reformasi
Masalah penegakan hak asasi manusia di Indonesia telah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa terutama pada era reformasi sekarang ini. Kemajuan itu ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrumen yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 2005.
Artikel tersebut di atas tentang Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)
jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran sobat akan
sangat membantu. Semoga bisa bermanfaat. Terima kasih. ^^ Maju Terus
Pendidikan Indoensia ^^
www.zonasiswa.com/2014/07/sejarah-hak-asasi-manusia-ham.html
0 komentar:
Posting Komentar